SPKT POLRESTA MATARAM

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

CUBIS

CUBIS (Pencurian Biasa)

Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian biasa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Pencurian biasa berbeda dengan pencurian ringan atau pencurian dengan pemberatan, yang memiliki unsur-unsur tambahan yang meringankan atau memperberat ancaman pidananya.

CURANMOR

CURANMOR (Pencurian Kendaraan Bermotor)

Mengambil kendaraan bermotor orang lain tanpa izin. Hukum Indonesia mengatakan bahwa orang yang melakukan CURANMOR bisa dipenjara sampai 20 tahun atau harus membayar denda sampai Rp 100 juta.

CURAS

CURAS (Pencurian Dengan Kekerasan)

Tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. CURAS termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Contoh dari CURAS adalah penjambretan, pembegalan, perampokan, dan sebagainya.

CURAT

CURAT (Pencurian Dengan Pemberatan)

Tindak pidana pencurian yang dilakukan tanpa menggunakan kekerasan, tetapi dengan cara atau keadaan tertentu yang sifatnya lebih berat. Contoh dari CURAT adalah pencurian bongkar rumah, pencurian di tempat umum, pencurian dengan merusak, dan sebagainya. CURAT termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

PEMBUNUHAN

PEMBUNUHAN (Kejahatan Terhadap Jiwa Seseorang)

Tindak pidana yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap jiwa, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ada beberapa jenis pembunuhan, seperti pembunuhan berencana, pembunuhan tidak berencana, pembunuhan berantai, dan sebagainya.